Perlindungan Kerja

Inovatif Terintegrasi Blockchain

Proteksi Kerja Berbasis Blockchain

Sistem perlindungan pekerja pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain untuk transparansi dan keadilan

Dengan teknologi blockchain, setiap pengaduan dan tindak lanjut tercatat permanen dan tidak dapat diubah. Ini memberikan jaminan transparansi penuh dalam penanganan kasus perlindungan kerja.

Keamanan Data

Data pengaduan Anda terenkripsi dan tersimpan dengan aman menggunakan teknologi blockchain terkini.

Mengapa Blockchain?

Transparansi - Semua pihak dapat memverifikasi status pengaduan
Tidak Dapat Diubah - Riwayat kasus tersimpan permanen
Desentralisasi - Tidak ada pihak tunggal yang mengontrol data
Kecepatan - Proses verifikasi dan tindak lanjut lebih cepat
Akses 24/7 - Pantau status pengaduan kapan saja

Layanan Perlindungan

Berbagai layanan untuk melindungi hak dan keselamatan pekerja

Pengaduan Pekerja

Saluran pengaduan untuk pelanggaran hak pekerja, PHK tidak sesuai aturan, dan masalah ketenagakerjaan lainnya.

Ajukan Pengaduan

Keselamatan & Kesehatan Kerja

Pengawasan K3, sertifikasi tempat kerja, penanganan kecelakaan kerja, dan bimbingan teknis K3.

Info K3

Jaminan Sosial

Bimbingan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT, JKK, JKm, dan JP.

Info Jamsostek

Perlindungan Khusus

Perlindungan tenaga kerja anak, perempuan, dan difabel sesuai ketentuan perundangan.

Selengkapnya

Pengawasan Norma

Pengawasan pelaksanaan upah minimum, jam kerja, cuti, dan norma ketenagakerjaan lainnya.

Info Norma

Konsultasi Hukum

Konsultasi gratis tentang hak dan kewajiban pekerja/perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan.

Hubungi Kami

Formulir Pengaduan

Laporkan masalah ketenagakerjaan Anda. Identitas Anda dilindungi.

Data Anda terenkripsi dan dilindungi. Nomor tiket akan dikirim setelah pengaduan diterima.

Keselamatan & Kesehatan Kerja

Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja

Hak Pekerja atas K3

  • Mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja
  • Mendapatkan informasi tentang potensi bahaya di tempat kerja
  • Mendapatkan pelatihan K3 sesuai bidang pekerjaannya
  • Menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai
  • Mengundurkan diri jika pekerjaan membahayakan jiwa
  • Mendapatkan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja

Potensi Bahaya di Tempat Kerja

  • Fisika: Kebisingan, radiasi, suhu ekstrem, getaran
  • Kimia: Gas, debu, uap, bahan berbahaya
  • Biologi: Bakteri, virus, jamur, hewan berbahaya
  • Ergonomi: Postur kerja, repetitive motion
  • Psikososial: Stres kerja, beban mental
  • Mekanis: Mesin, alat berat, peralatan tajam

Layanan K3 Gratis untuk UMKM

Kami menyediakan bimbingan teknis K3 gratis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Nduga. Tim kami akan membantu identifikasi bahaya dan penerapan K3 di tempat usaha Anda.

Capaian Perlindungan

Data penanganan kasus perlindungan kerja tahun 2025

156
Kasus Ditangani
92%
Tingkat Penyelesaian
Rp 2.1M
Nilai Tuntutan Diselesaikan
3 Hari
Rata-rata Respon