15 Desember 2025 | Admin Disnaker | 1,245 kali dibaca
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nduga mencatat sejarah baru dengan meluncurkan sistem perlindungan kerja berbasis blockchain pertama di Indonesia. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan pengaduan ketenagakerjaan.
Teknologi blockchain dikenal dengan karakteristiknya yang desentralisasi, transparan, dan immutable (tidak dapat diubah). Dengan menerapkan teknologi ini dalam sistem perlindungan kerja, setiap pengaduan yang masuk akan tercatat permanen dalam rantai blok yang tersebar di jaringan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pengaduan dari pekerja ditangani dengan adil dan transparan. Dengan blockchain, tidak ada yang bisa memanipulasi data atau menghapus jejak pengaduan," ujar Drs. John Wonda, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nduga dalam sambutannya.
Sistem bekerja dengan cara yang sederhana namun powerful. Ketika seorang pekerja mengajukan pengaduan melalui portal digital, sistem akan:
Peluncuran platform ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Andreas Wanimbo, Ketua Serikat Pekerja Kabupaten Nduga, menyambut baik inovasi ini. "Ini adalah langkah maju yang luar biasa. Pekerja sekarang memiliki jaminan bahwa suara mereka akan didengar dan dicatat dengan aman."
Sementara itu, Ir. Maria Kogoya, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba sistem selama tiga bulan sebelum peluncuran resmi. "Dalam periode uji coba, kami berhasil menangani 47 kasus pengaduan dengan waktu penyelesaian rata-rata 30% lebih cepat dibandingkan sistem manual."
Untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan platform ini secara optimal, Dinas Tenaga Kerja akan menggelar serangkaian sosialisasi dan pelatihan di seluruh distrik di Kabupaten Nduga. Tim mobile akan mendatangi masyarakat di daerah terpencil untuk memberikan edukasi tentang cara penggunaan sistem.
"Kami sadar bahwa tidak semua pekerja memiliki akses internet yang memadai. Oleh karena itu, kami tetap menyediakan layanan offline melalui Pos Pelayanan di setiap distrik, yang kemudian akan diinput ke sistem blockchain oleh petugas kami," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial.
Platform blockchain dapat diakses melalui menu Perlindungan Kerja atau langsung mengunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja di Jl. Pemerintah No. 123, Kenyam.
Dinas Tenaga Kerja menargetkan bahwa dalam dua tahun ke depan, 100% pengaduan ketenagakerjaan akan diproses melalui sistem blockchain. Selain itu, mereka juga berencana untuk mengintegrasikan sistem ini dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Kepolisian, dan Pengadilan untuk menciptakan ekosistem perlindungan pekerja yang komprehensif.
"Ini baru permulaan. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi demi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Nduga. Dengan dukungan teknologi, kami yakin dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutup Kepala Dinas.
Bagikan artikel ini: